Zakat: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
19/08/2025 | Penulis: Diky Oktiawan, S.Pd
edukasi
Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan syariat. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkah. Dengan berzakat, harta seorang muslim menjadi lebih bersih dan jiwa pemiliknya terbebas dari sifat kikir.
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Jenis-Jenis Zakat
-
Zakat Fitrah
-
Dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum salat Idulfitri.
-
Bertujuan menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa.
-
Besarannya setara 1 sha’ (± 2,5 kg beras/makanan pokok).
-
-
Zakat Mal (Harta)
-
Dikeluarkan dari harta yang dimiliki apabila telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan).
-
Bentuknya meliputi: zakat emas & perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hasil ternak, zakat pendapatan/profesi, dan lain-lain.
-
Hukum Zakat
Zakat hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis:
-
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 43
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” -
Hadis Riwayat Bukhari-Muslim
Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.”
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga sarana membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dengan menunaikan zakat, harta menjadi berkah, jiwa menjadi tenang, dan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu.
Berita Lainnya
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim untuk 100 Anak
BAZNAS Muaro Jambi Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Pimpinan BAZNAS RI 2026–2031
Safari Ramadhan Penuh Berkah, BAZNAS Muaro Jambi Dampingi Wabup di Masjid Raudatus’saadah Desa Danau Kedap
Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Muaro Jambi Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Z-Auto
Dukung Pendidikan, BAZNAS Muaro Jambi Salurkan Bantuan ZIS ke SMPN 15 Muaro Jambi
Ketua BAZNAS Muaro Jambi dampingi BUPATI dalam Safari Ramadhan di Desa Sungai Terap Kumpeh Ulu
BAZNAS Muaro Jambi Perkuat Akses Pendidikan Melalui Penyaluran ZIS di SMPN 5 Muaro Jambi
Semarak Bazar Ramadhan 2026, BAZNAS Muaro Jambi Hadirkan Bantuan Sembako dan Beras
Tingkatkan Kapasitas UMKM, BAZNAS Muaro Jambi Gelar LDK Zmart
Tebar Manfaat di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Salurkan Bantuan Masjid dalam Safari Ramadhan
Ringankan Beban Korban Kebakaran, BAZNAS Muaro Jambi Hadir di Desa Talang Kerinci
Dashboard Pengumpulan ZIS-DSKL BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Januari–Pertengahan Februari 2026
Safari Ramadhan, Waka I BAZNAS Muaro Jambi Bersama Sekda Kunjungi Desa Mekar Sari Kumpeh
Sinergi Ramadhan di Mestong: BAZNAS Muaro Jambi dan Sekda Hadir di Masjid Darusa'adah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Muaro Jambi.
Lihat Daftar Rekening →