WhatsApp Icon

Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1447 H / 2026 M

25/02/2026  |  Penulis: Diky Oktiawan, S.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1447 H / 2026 M

Dokumentasi Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, telah dilaksanakan rapat koordinasi penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi yang diselenggarakan oleh: •Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi •Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi •BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Keputusan tersebut secara resmi disahkan oleh Bupati Muaro Jambi, sebagai pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tahun ini. Zakat Fitrah ditetapkan sebesar: Dalam Bentuk Beras 2,5 Kg per jiwa Dalam Bentuk Uang (Disesuaikan Harga Beras yang Dikonsumsi) Kategori Tertinggi: Rp 57.600,- / jiwa Kategori Sedang: Rp 52.800,- / jiwa Kategori Terendah: Rp 40.320,- / jiwa Fidyah ditetapkan sebesar: Rp 40.000,- per hari per jiwa (dapat dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan) Zakat Fitrah dan Fidyah dapat ditunaikan dengan datang langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi atau Transfer melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Bank 9 Jambi : 3001140751 Bank 9 Jambi Syariah : 7001342128 Bank BSI : 7126739952 Konfirmasi WhatsApp : 081366463007 Masyarakat dihimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi guna menjamin pendistribusian yang tepat sasaran kepada mustahik di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat