WhatsApp Icon

Tebar Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim untuk 100 Anak

21/02/2026  |  Penulis: Diky Oktiawan, S.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim untuk 100 Anak

Dokumentasi Safari Ramadhan 1447 H

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Muaro Jambi melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim. Sebanyak 100 anak yatim menerima santunan dalam kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan tersebut.

Kegiatan Safari Ramadhan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BAZNAS Muaro Jambi dalam menebar kebaikan serta menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan BAZNAS dan masyarakat, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat nilai kepedulian sosial di bulan yang penuh berkah.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Muaro Jambi menyampaikan bahwa santunan kepada 100 anak yatim ini merupakan amanah dari para muzaki yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan transparan.

“Ramadhan adalah bulan berbagi. Kami berharap santunan ini dapat memberikan kebahagiaan dan semangat bagi anak-anak yatim dalam menjalani ibadah di bulan suci,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS Muaro Jambi, tokoh agama, pengurus masjid, serta masyarakat setempat. Acara diisi dengan tausiyah Ramadhan, doa bersama, serta penyerahan santunan secara simbolis kepada para penerima manfaat.

Melalui Safari Ramadhan dan santunan ini, BAZNAS Muaro Jambi kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional, serta terus berupaya menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan umat di Kabupaten Muaro Jambi.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat