MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
28/08/2025 | Penulis: Diky Oktiawan, S.Pd
Informasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Muaro Jambi dampingi BUPATI dalam Safari Ramadhan di Desa Sungai Terap Kumpeh Ulu
Dukung Pendidikan, BAZNAS Muaro Jambi Salurkan Bantuan ZIS ke SMPN 15 Muaro Jambi
Ringankan Beban Korban Kebakaran, BAZNAS Muaro Jambi Hadir di Desa Talang Kerinci
BAZNAS Muaro Jambi Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Pimpinan BAZNAS RI 2026–2031
Tingkatkan Kapasitas UMKM, BAZNAS Muaro Jambi Gelar LDK Zmart
Safari Ramadhan Penuh Berkah, BAZNAS Muaro Jambi Dampingi Wabup di Masjid Raudatus’saadah Desa Danau Kedap
BAZNAS Muaro Jambi Salurkan Bantuan Berobat kepada Bapak Jadi
BAZNAS Muaro Jambi Salurkan 500 Paket Beras Zakat Fitrah dari BAZNAS RI kepada Mustahik
BAZNAS Muaro Jambi Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pelatihan Z-Auto
Tebar Manfaat di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Salurkan Bantuan Masjid dalam Safari Ramadhan
BAZNAS Muaro Jambi Turut Sukseskan Safari Ramadhan, Waka II Dampingi Wabup di Masjid Nurul Huliyah
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, BAZNAS Muaro Jambi Gelar Safari Ramadhan dan Santunan Anak Yatim untuk 100 Anak
Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1447 H / 2026 M
BAZNAS Muaro Jambi Perkuat Akses Pendidikan Melalui Penyaluran ZIS di SMPN 5 Muaro Jambi
Safari Ramadhan, Waka I BAZNAS Muaro Jambi Bersama Sekda Kunjungi Desa Mekar Sari Kumpeh

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Muaro Jambi.
Lihat Daftar Rekening →