Sosialisasi

Sosialisasi BAZNAS Muaro Jambi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

21/02/2025 | Diky Oktiawan,S.Pd

Muaro Jambi, 21 Februari 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Muaro Jambi mengadakan penyampaian program bantuan dan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu. Acara tersebut berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penyampaian program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memberikan bantuan kepada warga yang berhak menerima perlindungan sosial. Program ini meliputi berbagai bentuk bantuan, seperti pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan di masa depan.

Dalam acara ini, dari BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa program ini sangat vital untuk memastikan pekerja di Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan perlindungan yang memadai. "Melalui program ini, kami berharap masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal, dapat mendapatkan perlindungan untuk masa depan mereka dan keluarga," ujarnya.

Ketua Baznas Kabupaten Muaro Jambi, Kasmadi, S.H., juga memberikan apresiasi atas kerja sama ini dan menyampaikan bahwa Baznas terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program sosial yang telah digulirkan. "Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu, dan memberikan rasa aman serta kesejahteraan bagi mereka," tambahnya.

Penyampaian program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan sosial serta mempererat kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Baznas Kabupaten Muaro Jambi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat setempat.

KABUPATEN MUARO JAMBI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12