Penetapan Besaran Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 /1445 H.

18/03/2024 | Humas Baznas Muaro Jambi

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi bersama Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil rapat bersama tersebut, disepakati Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tertinggi, sedang dan rendah.

Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di kabupaten Muaro Jambi ini dilakukan Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang,  dan disepakati untuk menentukan besaran zakat fitrah dari Rp 38 ribu sampaii Rp 48 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.

Kasmadi selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Muaro Jambi mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati jumlah besaran zakat fitrah tahun ini 1445 hijriah atau 2024 Masehi yaitu jika di bayarkan dengan bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg per orang.

Jika dikonversi dengan uang maka:

  1. Harga Beras Kualitas Baik       Rp. 48.000,- (Empat puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.
  2. Harga Beras Kualitas Sedang   Rp. 43.000,- (Empat pulu tiga ribu rupiah) per jiwa.
  3. Harga Beras Kualitas Biasa      Rp. 38.000,- (Tiga puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.

 

KABUPATEN MUARO JAMBI

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ