kolaborasi

Sinergi Pengentasan Kemiskinan: Waka I BAZNAS Muaro Jambi Hadiri Rapat Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 di Kantor Bapperida

10/10/2025 | Diky Oktiawan, S.Pd

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi, Ali Yusni, S.E., menghadiri Rapat Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan di Kantor Bapperida Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyusun arah kebijakan dan program terpadu untuk menurunkan angka kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam rapat tersebut, BAZNAS Muaro Jambi hadir sebagai salah satu lembaga mitra pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Melalui sinergi ini, diharapkan program bantuan dan pemberdayaan ekonomi yang dijalankan BAZNAS dapat terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

Waka I BAZNAS Muaro Jambi, Ali Yusni, S.E., menyampaikan bahwa BAZNAS berkomitmen mendukung upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui program-program yang tepat sasaran, seperti bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan, dan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS menjadi kunci penting dalam menanggulangi kemiskinan. Melalui perencanaan yang matang, kita bisa memastikan setiap program menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ali Yusni.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur OPD, lembaga sosial, dan instansi terkait ini juga membahas arah kebijakan serta target penurunan kemiskinan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi.

KABUPATEN MUARO JAMBI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12