edukasi
Zakat: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
19/08/2025 | Diky Oktiawan, S.PdPengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan syariat. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkah. Dengan berzakat, harta seorang muslim menjadi lebih bersih dan jiwa pemiliknya terbebas dari sifat kikir.
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Jenis-Jenis Zakat
-
Zakat Fitrah
-
Dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum salat Idulfitri.
-
Bertujuan menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa.
-
Besarannya setara 1 sha’ (± 2,5 kg beras/makanan pokok).
-
-
Zakat Mal (Harta)
-
Dikeluarkan dari harta yang dimiliki apabila telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan).
-
Bentuknya meliputi: zakat emas & perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hasil ternak, zakat pendapatan/profesi, dan lain-lain.
-
Hukum Zakat
Zakat hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis:
-
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 43
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” -
Hadis Riwayat Bukhari-Muslim
Rasulullah SAW bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.”
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga sarana membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dengan menunaikan zakat, harta menjadi berkah, jiwa menjadi tenang, dan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu.
